Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Masyarakat Desa Purwasari Bersatu dalam Gotong Royong untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani di Dusun Gayamsari
Gotong Royong Warga RT 2 RW 1 Dusun Purwayasa Desa Purwasari Percepat Pengerasan Jalan Beton
Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan Rabat Beton di Dusun Gayamsari RT.01 RW.04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja
Sebagai bentuk tata kelola administrasi Pelayanan Publik Pemerintah Desa Purwasari mengeluarkan Maklumat Pelayanan, hal tersebut juga sebagai bentuk pemenuhan salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara da
Pemerintah Desa Purwasari bersama BPD dan lembaga RT dan RW mengadakan musyawarah desa (MUSDES) untuk penetapan KPM BLT tahun anggaran 2024 pada selasa, 9 Januari 2024
Pemerintah Desa Purwasari bersama Badan Permusyarawaratn Desa menetapkan Anggaran dan Belanja Desa untuk Tahun Anggaran 2024. Kepala Desa Purwasari berharap apa yang menjadi program ditahun 2024 bisa bersama sama diawasi, dilaksanakan, dan saling melibatkan antara satu dengan yang lain agar apapun yang menjadi program Desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan. Pada acara Penetapan APBDes tahun anggaran 2024 dirangkai dengan penandatangan oleh Pemerintah Desa dan juga Badan Permusyaratan Des